Satujuang- Tidak terima Alat Peraga Kampanye (APK) kadernya dirusak, Tim Advokasi Hukum Partai Gerindra Blitar akan melapor ke pihak kepolisian.

“Ini pelanggaran. Karena ini masuk dalam perusakan, itu pasti unsur kesengajaan. Nanti akan kita proses lebih lanjut, kita laporkan,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Gerindra Blitar, Zainu Rahman, Jumat (1/12/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui, APK tersebut milik Tomi Gandhi Sasongko (TGS) yang merupakan caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Blitar dan Tulungagung.

APK yang dirusak OTD ini berada di Jalan Sumba Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. APK rusak tersobek dengan posisi tiga sampai empat garis secara vertikal mengenai gambar caleg.

Di masa-masa kampanye pemilu 2024 yang baru berlangsung tiga hari ini, Zainu mengajak semua partai politik peserta pemilu untuk bersaing secara sehat agar proses pemilu tidak terciderai oleh hal-hal yang merusak nilai-nilai demokrasi, seperti misalnya pada perusakan APK.

“Atas peristiwa ini kita berharap partai yang ada, agar diberikan petunjuk supaya kita lebih sehat berkompetisi politik,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitriyanto mengaku juga telah menerima laporan perusakan APK ini.

Sementara pihaknya memposisikan diri untuk menerima laporan sekaligus mengkaji aspek perusakannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kita kaji dulu kira-kira ada dugaan pelakunya atau tidak. Tindaklanjutnya seperti apa akan kita godok dulu. Kalau semacam perusakan kan arahnya lebih ke polres ya ke pidana umum. Kita sama-sama menjaga agar Kota Blitar tetap kondusif,” ungkapnya. (Herlina)