Tertibkan Data Kependudukan, Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK

2 menit baca

Satujuang- Kepolisian Republik Indonesia akan mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, mengonfirmasi rencana tersebut dan menyatakan bahwa perubahan ini sedang dirancang dan diharapkan dapat direalisasikan tahun depan.

“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia,” ungkap Yusri.

Saat ini, pembuatan SIM bisa dilakukan di luar domisili alamat KTP. Dengan penggunaan NIK sebagai nomor SIM, praktik seperti membuat SIM baru di kota lain meskipun sudah memiliki SIM aktif tidak akan terjadi lagi.

Penggunaan NIK yang tercantum di KTP sebagai nomor SIM akan mempermudah kepolisian dalam mengakses data seseorang jika diperlukan untuk penyelidikan.

“Itu namanya single data,” katanya.

Semua data identitas akan terintegrasi, sehingga dengan satu nomor NIK, data KTP dan SIM bisa diakses sekaligus. Ini juga berlaku untuk data BPJS jika nantinya diintegrasikan.

Yusri menambahkan bahwa rencana ini akan memastikan bahwa setiap individu hanya bisa memiliki satu SIM untuk setiap jenis, misalnya SIM A hanya satu dan SIM C hanya satu.

“Hal ini bertujuan untuk validitas data dan menghindari kepemilikan ganda,” jelasnya.

Saat ini, persyaratan pembuatan SIM baru tidak mengharuskan domisili pemegang KTP sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM baru, yaitu:

Syarat Usia:

– 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

– 20 tahun untuk SIM BI

– 21 tahun untuk SIM BII

Syarat Administrasi:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Hasil tes psikologi

– Pengisian formulir pendaftaran

– Rumusan sidik jari

Syarat Kesehatan:

– Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter

– Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologi

Syarat Lulus Ujian:

– Lulus ujian teori

– Lulus ujian praktik

– Lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Dengan penerapan NIK sebagai nomor SIM, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dan keakuratan data dalam sistem administrasi kependudukan dan lalu lintas di Indonesia.(Red/kumparan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *