Terkenal Crazy Rich, 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Satujuang- Harvey Moeis dan Helena Lim, dua orang kaya yang dikenal sebagai sosialita dan pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

“Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran uang berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang ilegal,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan bahwa Harvey menerima uang dari beberapa perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Harvey, seorang pengusaha batu bara yang dikenal publik setelah menikahi artis Sandra Dewi, disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dan memiliki hubungan dengan Direktur Utama PT Timah, MRPT

“Mereka membuat kesepakatan terkait pertambangan liar, di mana perusahaan-perusahaan terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut disisihkan sebagian keuntungannya yang kemudian diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR,” imbuhnya.

Helena Lim berperan dalam memfasilitasi penyaluran uang dari perusahaan-perusahaan terkait kepada Harvey.

Kejagung menduga adanya pelanggaran terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.

“Sebanyak 16 orang, termasuk Harvey dan Helena Lim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.(NT/CNN)

Komentar