Satujuang, Bengkulu- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali memeriksa tujuh orang dari jajaran Direksi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu bersama para broker, Rabu (20/8/25) kemarin.
Mereka dikonfrontir terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) periode 2023–2025.
Tujuh orang tersebut di antaranya Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, sejumlah staf, serta pihak broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
“Hari ini, penyidik mempertemukan tujuh orang dari jajaran direksi dan para broker terkait dugaan suap dan gratifikasi Perumda Tirta Hidayah,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa.
Menurut Maghfira, konfrontasi dilakukan untuk mencocokkan jumlah uang yang diterima calon PHL sebelum resmi diterima bekerja, hingga kemudian menerima gaji dari Perumda Tirta Hidayah.
“Kita mencocokkan angka yang diterima dari para PHL ke para broker hingga ke direksi,” jelasnya.
Sebelumnya, penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak Februari 2025. Subdit Tipidkor Polda Bengkulu telah memeriksa tak kurang dari 180 saksi, mulai dari PHL, Dewan Pengawas, ASN, hingga Direktur Perumda Tirta Hidayah dan istrinya.
Penyidik menyebut kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan tinggal menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
Namun, proses masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
“Selanjutnya, perkara ini masih menunggu hasil KN dari BPKP,” pungkas Maghfira.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bengkulu. Publik menilai penanganannya berjalan terlalu lama, hingga muncul stigma bahwa aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut. (Red)











