Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong pada Jumat (24/2/23) ini di pimpin Sekda Lebong Mustarani Abidin didampingi Kepala BKD Lebong Erik Rosadi.
Hadiri juga para Camat se-Kabupaten Lebong, Lurah dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Dijelaskan Sekda Lebong bahwa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum bisa menindaklanjuti karena masih ada temuan lama.
Sedangkan temuan hasil pemeriksaan BPK terakhir, telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Karena sifatnya lebih ke kesalahan administrasi.
“Ini mayoritas temuan lama, sebelum tahun 2021, jadi belum bisa ditindaklanjuti Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR),” jelas Sekda.
Untuk diketahui, tahun 2022 lalu BPK-RI juga mencatat ada 280 item temuan BPK-RI perwakilan Bengkulu yang belum ditindak lanjuti sejak tahun 2006-2020.
Dalam pertemuan tersebut, MPTGR akan mengkaji semua hasil temuan BPK yang belum ditindaklanjuti.
Mengingat dari temuan yang telah lama itu oknum yang bertanggungjawab sudah tidak ada.
Menindaklanjuti temuan BPK, MPTGR Lebong akan menempuh segala upaya sehingga tak menutup kemungkinan akan menempuh langkah perdata.
“Sebagian yang belum tuntas ini merupakan temuan lama, tapi kita tetap mendorong untuk bisa diselesaikan. Kami ingin temuan bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tegas Mustarani.