Hukum  

Tak Punya Surat Tugas, 19 Juru Parkir Liar Pasar Kepahiang Diamankan

Avatar Of Wared
Tak Punya Surat Tugas, 19 Juru Parkir Liar Pasar Kepahiang Diamankan

Satujuang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polda menemukan ada indikasi pungutan liar oleh oknum juru parkir (Jukir) di kawasan .

Hal tersebut terlihat dari banyaknya para petugas atau juru parkir tidak dilengkapi dengan identitas resmi juru parkir.

Jumat sore (5/3/21)sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Reskrim Polres , IPTU Williwanto Malau SIK bersama Kanit Pidum bersama tim Elang Jupi melakukan penertiban dan mendapati 19 orang juru pakir diduga ilegal.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Satpam PT Agricinal Ditangkap

Semuanya kita amankan untuk dilakukan pembinaan, karena jika tidak resmi maka uang pakir yang ditarik itu tentunya ilegal dan melanggar , ungkap Kapolres , AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau S.IK, Sabtu (6/3) saat diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Semundam Diduga Mangkrak

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kondisi pungutan biaya parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat diseputaran .

Karena mendapatkan laporan dari masyarakat jika adanya pungutan liar petugas parkir yang kerap tidak memberikan karcis setiap menarik biaya parkir kendaraan.

Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir kawasan . Anggota Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan didapati banyak juru parkir tidak memiliki kartu pengenal serta tidak bisa menunjukan surat perintah tugas. Sehingga kita amankan untuk dilakukan pembinaan sebanyak 19 orang,” Pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *