Redistribusi tanah adalah proses pembagian dan/atau pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
Beberapa tahapan kegiatan dalam program redistribusi tanah ini meliputi:
1. Penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur TA. 2023
2. Penyuluhan
3. Inventarisasi dan Identifikasi Obyek dan Subjek
4. Pengukuran dan Pemetaan
5. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform
6. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah
7. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah
8. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Objek Redistribusi Tanah meliputi tanah pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform.
Beberapa contoh objek redistribusi tanah termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku, tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Dimana subyek penerima redistribusi tanah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud.
Selama tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas, telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah yang dihadiri oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, yang menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.(nt/dws).