Kota Batu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu telah menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah.

Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lt. V Balaikota Among Tani Kota Batu serta melalui zoom meeting bersama perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Yogyakarta, Kamis (20/7/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bahwa tahapan kegiatan telah mencapai penerbitan sertifikat untuk 280 bidang tanah dengan total luas 175.780 m2 di Desa Sumberbrantas,” ujar Ketua BPN Kota Batu, R Haris Suharto dalam pembukaan sidang.

Haris menengaskan bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan masalah dan memperbaiki administrasi sertifikasi tanah di Desa Sumberbrantas.

Selain itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Bangun Yulianto turut menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Saya berharap program redistribusi tanah ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga penerima manfaat,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menambahkan.

Aries juga mengingatkan agar tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Aries juga berharap, dengan kerja sama dari berbagai pihak, program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Sumberbrantas.

“Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada pemerintah, terutama Kepala BPN Kota Batu atas upaya yang telah dilakukan,” ujar Kepala Desa dan penerima manfaat tanah mewakili Warga Desa Sumberbrantas.

Redistribusi tanah adalah proses pembagian dan/atau pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat.

Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.

Beberapa tahapan kegiatan dalam program redistribusi tanah ini meliputi:

1. Penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur TA. 2023

2. Penyuluhan

3. Inventarisasi dan Identifikasi Obyek dan Subjek

4. Pengukuran dan Pemetaan

5. Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

6. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah

7. Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah

8. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat

Objek Redistribusi Tanah meliputi tanah pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform.

Beberapa contoh objek redistribusi tanah termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku, tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Dimana subyek penerima redistribusi tanah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud.

Selama tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas, telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah yang dihadiri oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.

Selanjutnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, yang menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.(nt/dws).