Batam, Satujuang.com – Implementasi proyek konstruksi Pemerintah Kota (Pemko) Batam disorot tajam karena dugaan penggunaan pasir ilegal oleh penyuplai beton.
Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan dari para pengusaha tambang pasir berizin di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (7/1/25).
Edi SP, pengusaha tambang berizin asal Karimun, mengungkapkan kekhawatiran atas legalitas material yang digunakan 12 perusahaan ready mix penyuplai beton untuk proyek konstruksi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam.
Edi mempertanyakan legalitas material yang digunakan, mengingat tidak ada tata ruang untuk tambang pasir darat di Batam.
“Kenapa Pemko Batam melalui dinas terkait bisa bekerja sama dengan mereka tanpa mengecek dasar hukum materialnya?,” ujarnya kepada media di Batam, Rabu.
Edi menegaskan bahwa penggunaan bahan bangunan ilegal sangat dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor dua belas Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain merugikan pengusaha legal yang taat membayar pajak dan retribusi, penggunaan material tak berizin ini juga berpotensi mengancam kualitas proyek konstruksi.
Ia menambahkan bahwa pengusaha legal yang membayar pajak dan jaminan lingkungan (DJPL) kalah bersaing harga dengan pihak ilegal.
“Bagaimana negara melindungi yang legal jika praktik ilegal ini dibiarkan masuk ke proyek pemerintah?” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti-korupsi Kepri, M Hafis, menyatakan bahwa persoalan ini dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia menilai penggunaan produk ilegal dalam proyek konstruksi negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.
Hafis menjelaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Pasal dua dan Pasal tiga UU Tipikor karena melibatkan penyalahgunaan wewenang.
“Penyelenggara negara yang lalai dalam pengawasan atau turut serta dalam penggunaan material ilegal bisa dijerat hukum,” tegas Hafis.
Hafis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat terkait untuk segera melakukan audit terhadap rantai pasokan material konstruksi di lingkungan Pemko Batam.
Hal ini guna memastikan keselamatan publik serta mencegah kebocoran anggaran negara pada proyek-proyek strategis di Kota Batam. (Parulian)











