Rejang Lebong – PAW 2 orang Penjabat Desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
2 Penjabat Desa tersebut yakni Penjabat Desa Belumai I dan Penjabat Desa Air Kati Kecamatan PUT.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Refai SP MSI, Jumat (7/2) kemarin.
“Jika SE Menteri telah keluar, dengan segera PAW penjabat Desa tersebut akan dilaksanakan,” sampai Suradi saat itu.
Informasi terhimpun, sedang berkembang isu sudah muncul nama-nama calon pengganti Pergantian Antar Waktu (PAW) penjabat Desa.
Namun sayangnya, menurut salah seorang warga desa penetapan nama-nama tersebut tentukan sendiri tanpa melalui rapat.
Menyikapi isu ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, mengingatkan pihak PMD Rejang Lebong.
“Kita minta agar PMD cepat tanggap atas informasi ini, agar proses PAW tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat,” sampainya, Minggu (9/2/25).
LSM Pekat meminta agar pemilihan PAW Penjabat 2 Desa tersebut tidak menyalahi aturan sehingga menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat desa.
Karena kata Ishak, kebenaran isu ini dikuatkan pengakuan dari beberapa orang anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang menagku tidak dilibatkan bahkan tidak diundang rapat pemilihan nama-nama calon PAW tersebut.
“Mengingat dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini, sudah 2 Kades yang ditangkap aparat penegak hukum, jadi harapan kami masyarakat bisa memilih pemimpinnya sesuai dengan keinginan mereka. Yang betul-betul dapat menjadi pemimpin desa,” pungkasnya. (Red)