Kota Bengkulu – Kantor hukum BPS and Partners akan mengawal proses laporan yang hampir satu tahun tidak selesai di Polres Bengkulu.
“Korban siswi yang masih duduk di bangku sekolah SMP mengalami trauma akibat diperkosa,” ujar Bayu Purnomo Saputra (BPS).
Disebutkan BPS, laporan tersebut dengan No: LP-B1/364/III/2022/SPKT/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU, atas tindakan dugaan melarikan anak dibawah umur.
Dari pengakuan keluarga korban kepada BPS, laporan tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Kata orang tua korban, saksi-saksi sudah dipanggil dan pelaku juga sempat ditahan, namun dibebaskan lagi,” sebut BPS.
BPS menyebut, keluarga korban sudah menanyakan kepada pihak kepolisian mengapa pelaku dibebaskan.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini berdalih pelaku sedang mengalami kondisi badan yang lagi sakit, sehingga dilepaskan dari tahanan.
“Pihak keluarga korban belum juga mendapatkan kepastian kapan pelaku akan ditangkap lagi,” tambah BPS.
BPS and Partner menyatakan akan mengupayakan permasalahan ini hingga mendapatkan hasil dari laporan yang sudah teregister tersebut.
BPS and Partners akan meminta Kapolres bahkan Kapolda Bengkulu, untuk memantau proses perjalanan laporan tersebut.
“Kami juga akan memohon kepada Kapolri untuk memonitori kasus ini hingga pihak korban mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” pungkas BPS.
(Red)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.