Soeharto Soroti Kejanggalan Surat Sanggahan Sumardi: Ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Tapi Ketua Itu Dia Sendiri

Satujuang, Bengkulu- Ketua Fraksi Gerindaria DPRD Provinsi Bengkulu, Soeharto, menyoroti kejanggalan surat sanggahan Ketua DPRD Sumardi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, jabatan yang dipegang Sumardi sendiri.

Tanggapan ini disampaikannya usai rapat paripurna, Senin (24/11/25).

Soeharto menilai adanya kejanggalan pada penulisan tujuan surat sanggahan yang dibuat oleh Sumardi.

“Kalau ditujukan ke ketua saja, ya tidak lazim,” ujar Soeharto.

Ia menjelaskan bahwa jabatan ketua DPRD sedang diemban oleh Sumardi sendiri, sehingga surat keberatan tersebut menjadi tidak lazim.

Secara struktur, DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga tujuan surat yang benar seharusnya ditujukan kepada pimpinan, bukan “ketua”.

“Yang benar itu kepada pimpinan, bukan kepada ketua,” jelas Soeharto.

Amanat Peraturan Pemerintah (PP) tidak menyebut “ketua”, melainkan “pimpinan”, karena DPRD adalah kolektif kolegial, bukan kepala tunggal.

Soeharto menambahkan bahwa polemik ini seharusnya tidak perlu berujung keributan dalam paripurna jika pimpinan bersikap lebih cermat.

Dimana diketahui sidang paripurna yang baru sudah dilaksanakan kali ini diwarnai banjir interupsi dari para anggota dewan yang hadir.

Setidaknya ada dua belas anggota yang melayangkan interupsi, ditambah Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang turut menyampaikan ketegasan dalam situasi tersebut.

“Hal-hal begini tidak perlu sampai ribut,” paparnya.

Soeharto menegaskan bahwa pimpinan semestinya bisa lebih pintar melihat kewenangannya jika ada hal yang sifatnya krusial.

Tanggapan Soeharto merujuk pada surat resmi yang dikirimkan Sumardi terkait Keberatan dan Gugatan atas Surat Rekomendasi Ketua Umum DPP Partai Golkar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan salinan berkas yang diterima redaksi Satujuang.com, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Posisi pengirim dan penerima surat adalah orang yang sama, yaitu Sumardi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD.

Surat tersebut untuk menanggapi rekomendasi DPP Golkar bernomor B-793/DPD/GOLKARX/2025 tertanggal 4 Oktober 2025.

Rekomendasi tersebut mengenai persetujuan PAW Pimpinan DPRD Bengkulu masa jabatan 2025–2029.

Sumardi menyatakan keberatan dan menggugat rekomendasi tersebut dengan sejumlah alasan, antara lain:

  • Tidak Pernah Melanggar AD/ART dan Kode Etik Partai: Sumardi menyebut dirinya tidak pernah menerima surat peringatan dari partai serta tidak memiliki persoalan di Badan Kehormatan DPRD.
  • Tidak Memenuhi Syarat PAW: Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dan tidak berada dalam sengketa partai, sehingga syarat Pergantian Antar Waktu tidak terpenuhi.
  • Dugaan Cacat Administrasi: Sumardi menyebut rekomendasi DPP Golkar menggunakan kode nomor milik DPD Golkar Bengkulu, sehingga dinilai cacat administratif.
  • Dasar Regulasi PP 12/2018 dan Tatib DPRD: Dalam suratnya, Sumardi mengutip sejumlah pasal terkait syarat pemberhentian pimpinan DPRD, mekanisme alat kelengkapan, hingga hak anggota DPRD untuk membela diri.

Pada bagian akhir surat, Sumardi meminta agar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang juga dirinya sendiri untuk tidak memproses, tidak mengagendakan, tidak menandatangani berita acara, serta tidak mengusulkan nama pengganti kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *