Bengkulu – Terkait pemberitaan adanya dugaan pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tabrak aturan, pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu jelaskan dasar aturan yang dipakai.
“Ada surat keputusan (SK) Kepala Daerah (Kada), sebagai acuan seluruh OPD terkait penunjukan PPTK,” terang Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Santoso, Rabu (12/2).
Kriteria penunjukan PPTK, kata Heru, semua dilakukan harus mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan SE Gubernur sebagai turunannya.
Untuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, penunjukan PPTK salah satunya berpedoman kepada SK Gubernur Bengkulu Nomor: H.08.BPKD Tahun 2022.
“Silahkan dibaca-baca dan pelajari dulu mas,” imbuh Heru sembari mengirimkan file SK tersebut.
Bila mengacu pada SK tersebut, maka didapati ada 5 kriteria yang ditentukan untuk penunjukan jabatan PPTK di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2022, yakni:
- Memiliki kemampuan managerial dan berintegritas,
- Minimal mememenuhi jenjang jabatan fungsional sub koordinator muda,
- Kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan sesuai tugas dan kedudukan pejabat fungsional yang diangkat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah,
- Pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau staf pengelola Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan
- Merupakan pejabat administrasi hasil penyetaraan jabatan.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah kriteria a hingga e berdiri sendiri atau harus terpenuhi semua. Heru belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Disisi lain, salah seorang pegiat anti korupsi, M Hafis, ketika dimintai tanggapan terkait kabar ini mengatakan, bahwa penunjukan PPTK semestinya harus sesuai dengan aturan.
“Jadi harus sesuai dengan aturan, disini juga kita melihat bagaimana fungsi inspektorat bekerja,” paparnya, Kamis (13/2/25).
Karena kata dia, jangan sampai aturan turunan malah dimanfaatkan oknum-oknum nakal untuk menyelipkan agenda terselubung.
Sebab, jabatan PPTK berhubungan dengan kegiatan pengelolaan uang negara, jangan sampai ada aksi Kolusi dan Nepotisme dalam proses penunjukannya.
“Aturan turunan itu biasanya merupakan tindakan penggunaan klausul lebih lanjut untuk mengatasi keadaan tertentu, kalau soal PPTK ini misalkan terjadi kekosongan pemenuhan kriteria,” terangnya.
Jika ternyata ada ASN yang memenuhi kriteria tetapi malah menunjuk ASN yang tidak memenuhi kriteria, bahkan terkesan dipaksakan.
Maka kata Hafis, sudah sepatutnya hal tersebut untuk dicurigai kenapa bisa terjadi.
“Yang kriterianya terpenuhi ada, kok malah maksa yang lain yang duduk. Ada apa? Wajar kalau ada yang curiga,” pungkasnya. (Red)