Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara ‘Halo Kejati Bengkulu‘ Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum/BINMATKUM yang mengangkat tema ‘Restorative Justice’ Bersama Kajati Bengkulu, di Bencoolen Mall, Selasa (17/5/22).
Acara ini dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman beserta jajarannya yang diikuti Mahasiswa dari UNIB dan UNIHAZ Bengkulu.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab mahasiswa dengan Kajati dan Gubernur Bengkulu terkait program Restorative Justice.
Mahasiswa menyoroti kasus penangkapan 40 orang petani sawit di Kabupaten Mukomuko dan meminta agar Kajati Bengkulu dapat menerapkan Reatorative Justice dalam perkara tersebut.
Dijelaskan Kajati Bengkulu Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut jika ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya.
Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut ‘mendompleng’ sehingga kasus tersebut sulit untuk dilakukan Restorative Justice.
“Selain itu syaratnya kerugian di bawah 2,5 juta.Tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban,” sebut Kajati Heri.
Di lain sisi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam perkara ditangkapnya 40 orang petani sawit tersebut dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan terkait ditetapkannya 40 petani di Kabupaten Mukomuko sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP).