Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Pemprov Bengkulu

Soal Penangkapan 40 orang di Mukomuko, Ini Pandangan Kajati dan Gubernur Bengkulu

badge-check


Kajati Bengkulu bersama Gubernur Bengkulu dalam acara 'Halo Kejati Bengkulu' Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum/BINMATKUM Perbesar

Kajati Bengkulu bersama Gubernur Bengkulu dalam acara 'Halo Kejati Bengkulu' Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum/BINMATKUM

– Kejaksaan Tinggi menggelar acara ‘Halo ‘ Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum/BINMATKUM yang mengangkat tema ‘Restorative Justice’ Bersama Kajati , di Bencoolen Mall, Selasa (17/5/22).

Acara ini dihadiri Gubernur , Kepala Kejaksaan Tinggi Heri Jerman beserta jajarannya yang diikuti Mahasiswa dari dan UNIHAZ .

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab mahasiswa dengan Kajati dan Gubernur terkait program Restorative Justice.

Mahasiswa menyoroti kasus penangkapan 40 orang petani sawit di Kabupaten dan meminta agar Kajati dapat menerapkan Reatorative Justice dalam perkara tersebut.

Dijelaskan Kajati Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut jika ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya.

Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut ‘mendompleng’ sehingga kasus tersebut sulit untuk dilakukan Restorative Justice.

“Selain itu syaratnya kerugian di bawah 2,5 juta.Tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban,” sebut Kajati Heri.

Di lain sisi, Gubernur mengatakan, dalam perkara ditangkapnya 40 orang petani sawit tersebut dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan terkait ditetapkannya 40 petani di Kabupaten sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Trending di Pemprov Bengkulu