Bengkulu – DF (19) penyalahgunaan Narkotika Golongan satu jenis sabu yang merupakan warga Lempuing berhasil diamankan oleh Personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu pada hari Senin (11/10/21).
Personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan mendapati barang bukti 3 (tiga) paket Narkoba Golongan I jenis Sabu dalam plastik klip bening dibungkus tisu warna putih yang siap edar dan 1 (satu) unit Hp.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., tersangka kemudian ditangkap bersama barang bukti pada Senin (11/10/21) pada pukul 20.30 wib di jalan Sadang raya, RT 07 RW 03 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
”Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Kabid Humas juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat terkait peredaran narkotika, apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R