Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan itu juga menghadirkan dua orang terduga pelaku.
“Pelaku inisial MUS Alias Pu (35) dan PG Alias Pe (34) diamankan saat melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau depan Polsek Sindang Kelingi,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, Jumat (27/1/23).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkoba jenis sabu.
Sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lembar plastik warna hitam ditemukan dalam mulut MUS Alias Pu.
Dari temuan itu, keduanya langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Cahya menambahkan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp. 2,3 juta. (tb/nt)
📲 Ingin update berita terbaru dari