Mukomuko – Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko menangkap AP (18) yang diduga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Penarik Raya, Ipda Achmad Nizar Akbar pada Selasa (7/2/23) sekitar pukul 23.30 WIB
Pelaku yang juga warga Desa Sidodadi Kecamatan Penarik itu diduga mencuri sebuah Hp milik warga Desa Bumi Mulya Kecamatan Penarik pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu.
Diceritakan, saat kejadian korban yang sedang tidur bersama anaknya dibangunkan oleh istri karena curiga melihat jendela dapur dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Kemudian korban mendapati HP miliknya merk infinix note 11 pro yang ia diletakkan di atas lemari sudah tidak ada.
Lalu korban segera melaporkan kejeadian tersebut ke Polsek Penarik Raya untuk di proses secara hukum.
Pihak polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan cara memantau titik keberadaan lokasi HP.
“Ternyata HP korban berada di tangan seseorang yang mengaku membeli dari AP,” kata Achmad.
Tak menunggu lama, tim segera menjemput AP yang saat itu berada di rumahnya.
Saat ditangkap, AP tidak melakukan perlawanan sehingga AP diamankan bersama barang bukti 1 unit HP dan Kotak di Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000.
Sementara itu, saat ditemui di ruangannya, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto membenarkan telah terjadi aksi curat yang dilaporkan korban pada 5 Oktober 2022 lalu.
“Saat ini pelaku telah berhasil di tangkap. Saya sangat mengapresiasi keberhasilan kinerja Kapolsek Penarik dan tim,” tutupnya. (nt/zul)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.