Perkara Dugaan Garap Istri Teman Sendiri di DPRD Provinsi Bengkulu Masih Berproses

2 menit baca

Bengkulu- Laporan anggota dewan Provinsi Bengkulu terkait dugaan pagar makan tanaman, alias teman garap istri teman sendiri masih terus berproses.

Teranyar, Polda Bengkulu melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru tertanggal 3 Februari 2023.

“Baru dikirimkan oleh pihak Polda,” sebut Gunadi Yunir, anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang melaporkan perkara tersebut dalam keterangannya, Rabu (9/2/23).

Entah apa yang menyebabkan panjangnya kisah perkara ini sehingga Polda Bengkulu harus menerbitkan sampai total 11 SP2HP dan tak kunjung berakhir juga.

Namun, dalam SP2HP Nomor: B/55/II/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 3 Februari 2023 tersebut, pada point ke dua menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor: SPDP/01/I/2022/Ditreskrimum tanggal 4 Januari 2022 dan Pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor: SPDP/02/I/2022/Ditreskrimum tanggal 4 Januari 2022.

Yang pihak Polda kirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah dikembalikan pihak Kejati ke Polda Bengkulu.

Dan akan ditindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan oleh Gunadi Yunir.

Gunadi menyebut, selain penyelesaian di Polda, di Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi pun juga terasa sangat lamban memproses laporan miliknya.

Ketua BK DPRD Provinsi, Zainal, beberapa waktu yang lalu ketika dihubungi mengatakan, sudah dihadirkan dua orang saksi. Juga sudah meminta tanggapan dari terlapor serta sudah meminta masukan dari tim ahli.

“Disamping itu kita juga telah mendapati keterangan dari saksi lain yang masih perlu kita dalami,” tutur Zainal kala itu.

Namun hingga saat ini, juga belum diketahui bagaimana perkembangan lebih lanjut perkara yang ditangani oleh pihak BK tersebut.

Sementara salah satu tim Ahli yang disebut diundang oleh pihak BK terkait perkara itu, Amancik, mengatakan dirinya diundang dalam acara BK tentang FGD penguatan lembaga Etik, sosialisasi penerapan kode etik dan tata tertib Dewan.

Saat ditanyakan terkait persoalan perkara yang sedang diproses di BK, dirinya tidak memberikan penjelasan sedikitpun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *