Surabaya– Sidang kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yang sempat tertunda akhirnya kembali digelar, Jumat (28/7/23).

Sidang eksepsi (Nota Keberatan) tetap dilaksanakan meskipun dilaksanakan secara telekonferensi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Tri Elyas Setyawan SH menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

“Berdasarkan SK Mahkamah Agung RI No.57 pengadilan negeri (PN) Surabaya ditunjuk untuk menyidangkan perkara terdakwa Samanhudi Anwar, sejak tanggal 24 Maret 2023 lalu,” kata Tri Elyas.

Namun, perpanjangan penahanan justru dilakukan oleh PN Blitar dari tanggal 15 Juli sampai 15 Agustus 2023.

Padahal, kata Tri, yang seharusnya memperpanjang penahanan adalah PN Surabaya, bukan PN Blitar.

“Oleh karena itu, perpanjangan tersebut cacat hukum, surat dakwaan menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” tegas Tri.

Kemudian, lanjut Tri, PN Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Muhammad Samanhudi Anwar.

Karena, dalam surat dakwaan penuntut umum, menguraikan jika terdakwa memberikan kesempatan kepada terdakwa lain (pelaku perampokan, Nathan dkk) melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan pada saat masih didalam lapas Sragen Jawa Tengah.

“Merujuk pada surat dakwaan tersebut maka harusnya yang berwenang mengadili adalah PN Blitar bukan PN Surabaya,” imbuhnya.

PN Surabaya tidak berwenang mengadili, juga karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Blitar (Rumah Dinas Wali Kota Blitar, red).

Maka, papar Tri, sudah seharusnya yang mengadili kliennya adalah PN Blitar bukan PN Surabaya.

“Sejak terbitnya SK Mahkamah Agung RI No.57 hingga saat ini, klien kami tidak tau apa dasarnya sehingga persidangan dialihkan ke PN Surabaya,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, tambah Tri, kliennya merasa dirugikan. Padahal perkara yang didakwakan kepada kliennya bukan tindak pidana ektra ordinary crime seperti terorisme atau SARA atau ujaran kebencian.

Apalagi, sambung Tri, jika faktor keamanan dijadikan alasan oleh PN Surabaya.

“Karena sejauh ini tidak ada hal-hal yg menjadi hambatan masalah keamanan, contohnya pada saat praperadilan terdakwa klien kami di PN Blitar aman-aman saja,” pungkasnya.

Sidang perkara akan dilanjutkan pada Senin (31/7) mendatang, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang diajukan ini. (Herlina)