Satujuang- Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih dapat menggunakan hak suara di luar alamat KTP-elektroniknya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022 menyebutkan beberapa syarat yang memungkinkan pemilih untuk pindah TPS, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, dan lainnya.

Pemilih yang ingin pindah TPS saat mencoblos dalam Pemilu 2024 harus mengurus permohonan paling lambat 7 hari sebelum 14 Februari 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Maksimal tanggal 7 Februari 2024 adalah batas waktu terakhir untuk mengurus pindah tempat memilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa pemilih yang pindah tempat memilih dapat kehilangan hak suara untuk memilih calon anggota legislatif, terutama jika berpindah daerah pemilihan (dapil).
Sebagai contoh, pemilih yang terdaftar di Kota Depok kehilangan hak suara jika pindah kecamatan atau pindah dapil.
Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus melaporkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Januari 2024.
Berkas yang diperlukan termasuk KTP-elektronik atau KK, serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan pindah TPS, tetapi masih dapat memilih di TPS yang sesuai dengan wilayah domisili yang tertera pada KTP-elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).