Tembak Penjual Nasi Dua Begal Berpistol Ditangkap

Editor: Raghmad

Demak – Dua dari empat pelaku begal dengan memakai pistol air soft gun di Jl. Raya Mijen Demak pada Rabu (19/1/22) yang melukai korbannya seorang pedagang nasi kucing ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen, Polres Demak.

Diketahui pelaku berjumlah 4 orang, dua pelaku yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Para pelaku yang berjumlah empat orang ini, telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu (19/1).

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil tertangkap di lokasi yang sama.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, dua pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak, Kamis (20/1). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran, para pelaku melakukan pengejaran.

Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Saat kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkap Budi.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022dan berhasil membegal sebuah sepeda motor. Hasil penjualan sepeda motor di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terang Budi.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (had)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *