Bengkulu – Iptu YM, perwira polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah menjalani sidang lanjutan terkait kepemilikan sabu seberat 3,32 gram, Senin (6/2/23).
Di persidangan, diakui Iptu YM Yopi kalau sabu seberat 3.32 gram itu dibeli dari seorang DPO di Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual.
“Tapikan rancuh saja, dari jumlahnya saja ini melebihi berat maksimal untuk pemakai. 1 gram, paling maksimal untuk dipake,” kata JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol.
Meski demikian terdakwa tetap terbukti menguasai dan memiliki sabu seberat 3,32 gram tersebut.
Pada saat ditangkap, ditemukan di kantong celana sebelah kanan terdakwa satu kantong sabu.
“Jika berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Paminal dia (terdakwa) pernah menjual,β kata Wanharnol.
Saat saksi Oki yang diduga pembeli dipanggil, ternyata dia tidak pernah membeli sabu kepada terdakwa dan juga hasil tes urine negative.
βMenurut terdakwa, sudah sebanyak 4 kali membeli sabu dari salah satu bandar, di Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,β tutupnya.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda memintai keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa.
Sebelumnya, oleh JPU terdakwa yang merupakan oknum perwira aktif yang terakhir bertugas di Polres Bengkulu Tengah ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/nt)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.