Satujuang, Bengkulu – Dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka utama kasus korupsi tambang batubara, Bebby Hussy, kepada sejumlah kepala daerah mulai menjadi sorotan tajam publik.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar dan kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Setelah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Bebby Hussy dan beberapa pejabat serta pihak swasta yang terlibat dalam pusaran bisnis tambang ilegal, kini perhatian publik tertuju pada para kepala daerah yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Isu ini mencuat setelah pengakuan langsung dari Bebby Hussy dalam sidang lanjutan perkara eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (18/6/25).
Dalam persidangan, saat ditanya oleh Rohidin apakah ia juga memberi bantuan dana kepada calon kepala daerah lain dalam Pilkada 2024, Bebby menjawab singkat namun jelas: “Ya ada.”
Pengakuan tersebut diperkuat oleh pernyataan Aan Julianda SH MH, kuasa hukum Rohidin Mersyah.
Ia menyatakan bahwa Bebby Hussy tidak hanya memberikan dana kepada kliennya, tetapi juga menyalurkan dukungan finansial ke pasangan calon lainnya di Pilakda Bengkulu 2024.
“Yang dihadirkan tadi dua saksi, yaitu Pak Babby Hussy dan Pak Dedeng. Pak Babby adalah pemilik IUP (izin usaha pertambangan), sedangkan Pak Dedeng merupakan kontraktor tambang,” ungkap Aan kepada wartawan usai persidangan.
Aan juga menyebutkan bahwa awalnya Bebby sempat menyangkal keterlibatan finansial dengan kandidat lain.
Namun, setelah didalami oleh tim kuasa hukum, ia akhirnya mengakui keterlibatan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Pak Bebby awalnya sempat membantah. Tapi setelah didesak, beliau mengakui bahwa tidak hanya membantu Pak Rohidin, tapi juga calon lainnya di depan majelis hakim,” tambah Aan.
Sementara itu, Kejati Bengkulu terus menggencarkan pengusutan kasus ini. Hingga kini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Bebby Hussy (PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)
- Edhie Santosa (PT RSM)
- David Alexander (Komisaris PT RSM)
- Imam Sumantri (PT Sucofindo)
- Sunindyo Suryo Herdadi (mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM)
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka telah disita oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Namun publik masih bertanya-tanya, ke mana saja sebenarnya aliran dana hasil tambang ilegal itu bermuara?
Catatan aliran dana dari Bebby Hussy yang berhasil disita dan ditelusuri akan menjadi kunci penting dalam mengungkap skandal besar ini.
Sorotan kini tertuju kepada para calon kepala daerah baik yang gagal maupun yang saat ini telah menjabat yang diduga turut menerima dana dalam kontestasi Pilkada 2024.
Publik menanti ketegasan Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti pengakuan ini dan membuka seluruh mata rantai keterlibatan, agar tidak ada aktor politik yang lolos dari jerat hukum. (Red)











