Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

badge-check


2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dilingkungan Pemkot Semarang Perbesar

2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dilingkungan Pemkot Semarang

Jakarta – KPK tahan 2 tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (17/1/25).

“Ya, Penahanan terhadap para tersangka di lakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025 nanti,” ujar Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Tessa Mahardhika Sugiarto saat di konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

“Kedua tersangka tersebut yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa,” ungkap Tessa.

Tujuan Penahanan Tersangka

Tessa juga menambahkan bahwa Penyidik menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya belakangan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama.

Meski demikian, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Di ketahui Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Alwin Basri tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.

Pemanggilan Tersangka Lain

“Dalam kasus ini, Penyidik KPK segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri, Namun penyidik KPK masih belum menetapkan tanggal pemanggilan terhadap keduanya,” imbuh Tessa.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dugaan Korupsi Para Tersangka

Hasil penyidikan yang di lakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024. (AHK)

Trending di Hukum