Penelusuran Aset Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu

Editor: Raghmad

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penertiban aset milik Pemprov Bengkulu yang ada pada Yayasan Semarak Bengkulu, Selasa (22/3/22).

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu dan dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Rapat Monev ini bertujuan untuk menelusuri aset-aset milik Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu.

Hadir dalam Rapat ini KPK RI, Kejaksaan Tinggi, Kantor Pertanahan, ATR/BPN serta Inspektorat dan BPKAD Provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, Hamka Sabri mengatakan, Monev ini untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya menelusuri aset Pemprov yang ada di Yayasan Semarak agar segera dimiliki kembali dan dimasukkan dalam catatan administrasi Pemprov Bengkulu.

Hamka menjelaskan, Monev ini tindaklanjut dari hasil progres rapat yang difasilitasi KPK.

“Hari ini KPK mengundang pihak Kejati dan tim aset kita untuk menelusuri aset Pemprov pada Yayasan Semarak Bengkulu,” jelasnya.

“Serta langkah-langkah yang perlu diambil terkait aset tersebut,” imbuh Hamka, usai rapat.

Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan, rapat ini Koordinasi untuk menyelesaikan aset Pemprov Bengkulu yang masih dikuasai pihak Yayasan Bengkulu.

Untuk itu, ujarnya, perlu menentukan langkah-langkah yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut.

Maruli berpendapat, pihaknya juga mendorong agar gubernur sebagai pimpinan Provinsi untuk lebih mengoptimalkan tim atau satgas dalam penelusuran aset yang ada pada Yayasan Semarak.

“Sehingga fokus dalam penanganan aset ini lebih efektif dan lebih cepat lagi,” kata Maruli.

Lebih lanjut disampaikannya, KPK dalam hal ini lebih mengutamakan optimalisasi aset recovery (pemulihan) agar aset tersebut dapat ditertibkan dan diselamatkan.

“Jika saat ini ada aset yang digunakan sebagai sarana pendidikan maka akan lebih baik lagi jika kedepannya dapat bekerjasama, karena alas haknya tidak ada keraguan lagi atau legalitasnya sudah terjamin,” pungkas Maruli. (Adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *