Bengkulu – Dilaporkan karena telah menyetubuhi anak dibawah umur, GP pemuda warga kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Penangkapan GP dilakukan pada Minggu (24/7) malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyetubuhi perempuan yang masih berumur 16 tahun.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya ini di salah satu wisma yang berada di kota Bengkulu,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik, dalam releasenya hari ini, Senin (25/7/22).
Penangkapan GP berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan LP / B – 737V/2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU, tanggal 10 Mei 2022.
Aksi pelaku GP diawali dengan menjemput korban dari rumahnya lalu membawa korban ke hotel untuk menginap. Ketika berada didalam kamar hotel, lalu tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian membawa korban menuju Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan setelah sampai di lokasi, tersangka meninggalkan korban sendirian.
”Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Red/Tb)