Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Politik

Sengketa Hasil Pilpres 2024 Jadi Rekor Amicus Curiae Terbanyak

badge-check


Gedung Mahkamah Konstitusi Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi

Satujuang- Sebanyak 303 akademisi, puluhan seniman, serta sejumlah lembaga dan individu telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke MK terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Individu-individu itu termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan organisasi seperti APDI, Yakin, dan Indonesian American Lawyers Association (IALA).

Ini merupakan jumlah Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.

Para pengaju Amicus Curiae menyampaikan berbagai pendapat dan dukungan terhadap proses hukum yang adil dalam menangani gugatan Pilpres 2024.

Mereka berharap agar MK dapat memutuskan perkara ini dengan memperhatikan prinsip keadilan, independensi, dan kemanfaatan hukum, serta dengan mempertimbangkan berbagai dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Berkas-berkas Amicus Curiae yang disampaikan menguraikan kronologi kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.

Mereka mempertanyakan validitas keputusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dan meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan dan menggelar pemungutan suara ulang.

Selain itu, beberapa lembaga, seperti Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), memberikan rekomendasi kepada hakim konstitusi untuk memutus perkara ini secara objektif, tidak terpengaruh tekanan, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum.

Dalam Amicus Curiae yang disampaikan oleh IALA, terdapat catatan mengenai dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang dianggap merugikan masyarakat Indonesia di sana.

Mereka menaruh harapan besar kepada MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi untuk memutuskan dengan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Secara keseluruhan, pengajuan Amicus Curiae oleh berbagai pihak ini menunjukkan keinginan untuk berpartisipasi dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum terkait Pilpres 2024.

Serta memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.(NT/kumparan)

Trending di Politik