Sejumlah Daerah di Bengkulu Keluhkan Transfer DBH belum Semua Diterima

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu mengeluhkan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) tidak penuh seperti yang dibagikan pada Mei 2025.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya resmi menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai total Rp179,67 miliar ke sembilan kabupaten dan satu kota di wilayahnya pada Selasa (13/5).

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk kebutuhan yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan pembiayaan BPJS gratis.

Rincian DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2024:

  1. Kota Bengkulu: Rp 33,95 miliar,
  2. Rejang Lebong: Rp 21,03 miliar,
  3. Bengkulu Selatan: Rp 15,72 miliar,
  4. Bengkulu Utara: Rp 23,03 miliar,
  5. Lebong: Rp 11,61 miliar,
  6. Kaur: Rp 12,9 miliar,
  7. Kepahiang: Rp 14,74 miliar,
  8. Mukomuko: Rp 16,66 miliar,
  9. Seluma: Rp 17,63 miliar,
  10. Bengkulu Tengah: Rp 12,65 miliar.

Namun beberapa sumber internal di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten-kabupaten menyebutkan dana yang diterima belum penuh sesuai anggaran.

“Transfer yang diterima ada yang tidak sampai 50 persen dari DBH yang harus diterima,” ungkap seorang sumber yang tak ingin namanya disebut di salah satu kabupaten.

Keluhan serupa juga ditemukan Satujuang di kabupaten-kabupaten lain. Menurut beberapa sumber akibat belum penuhnya DBH ditransfer ke kabupaten akibatkan belanja daerah menjadi tertunda.

“Belanja daerah jadi terganggu dan tunda pembayaran,” ungkapnya.

Tidak penuhnya pembayaran DBH dari provinsi ke kabupaten dan kota di Bengkulu dibenarkan Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Denni merespons pertanyaan audiens dalam acara serasehan Perekonomian Bengkulu yang dihelat Bank Indonesia (BI) perewakilan Bengkulu, Rabu (18/6/25).

Dalam kesempatan sessi dialog muncul pertanyaan audiens yang mengemukakan keluhan daerah atas belum penuhnya DBH ditransfer ke daerah.

“Angka DBH yang diberikan tidak sama dengan yang diterima. Setelah kami menerima SK Menkeu tentang DBH pajak maka hasil pajak 2024 sudah kita bagikan angka pada kabupaten/kota yang kita bayar bertahap sesuai dengan masuknya DBH itu dari pusat ke provinsi,” jelas RA.Denni.

Ia menegaskan jangan melihat angka yang diterima awal DBH itu namun dibayar secara bertahap ke kabupaten/kota yang diterima di tahun 2025.

“Jadi kita mengharapkan DBH cepat diberikan ke provinsi agar dapat ditransfer ke kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ia lanjutkan, selama ini pembayaran DBH sering terlambat sehingga menjajdi utang Pemprov ke Pemda kabupaten/kota.

“Gubernur berkomitmen agar utang DBH akan segera diselesaikan kepada kabupaten/kota,” tutup RA.Denni. (Fr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *