Satu Per Satu Terbongkar, Kejati Bengkulu Tahan Penilai Aset dalam Skandal Tol Bengkulu

Satujuang, Bengkulu– Penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu terus menguat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Ir Toto Suharto, pimpinan KJPP Toto Suharto, terkait dugaan mark up nilai lahan pada proyek strategis nasional tersebut.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025. Toto dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk 20 hari pertama. Rabu (29/10/25) malam.

Toto menjadi tersangka keempat yang ditahan dalam perkara korupsi pembebasan lahan periode 2019–2020 tersebut.

Sebelumnya, Kejati telah menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, yakni Hazairin Masrie (mantan Kepala BPN) dan Ahadiya Seftiana (Kabid Pengukuran).

Keduanya ditahan pada Kamis (23/10) setelah ditemukan penyimpangan dalam penghitungan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka mereka ditahan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian pada Kamis.

Beberapa hari kemudian, Selasa (28/10), penyidik turut menahan seorang pengacara berinisial HT (39). Ia diduga menerima aliran dana dari warga terdampak dengan total nilai sekitar Rp15 miliar.

“Ditemukan aliran dana dari sembilan warga yang sebagian mengalir ke tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo pada Selasa.

HT ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 dan ditempatkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.

Danang menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada empat tersangka ini.

“Pihak lain tidak menutup kemungkinan akan kita seret,” ujarnya. Penyidik juga mengaku telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari PT Hutama Karya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati memastikan penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana lain yang diduga terjadi selama proses pembebasan lahan tol tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *