Karimun – Empat Provider telekomunikasi dan informatika multimedia lokal hingga hari ini, Selasa (27/12/22), masih menggunakan tiang listrik milik negara tanpa ijin.
Padahal sebelumnya, pihak PLN ranting Tanjung Balai Karimun telah mengeluarkan surat himbauan kepada keempat perusahaan lokal tersebut untuk memindahkan kabelnya.
Keempat perusahaan tersebut seakan tidak bergeming dengan surat himbauan PLN bernomor: 106/KLH.01.01/E10D40500/2022 ditujukan kepada mereka.
Keempat perusahaan penyedia layanan internet dan tv kabel yaitu PT Maulana TV, PT Cakrawala TV, PT CIC internet dan PT Mayatama Solusindo, seakan tidak bergeming dan tetap beraktivitas.
“Masih saja tuh dipakai tiang listrik. Bahkan disekitaran sini, ada yang pasang baru malah,” ucap salah satu warga di kolong atas, Karimun, Kepri. Selasa (27/12).
Terpisah, M Yosli, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun mengatakan jika pihaknya akan memanggil para perusahaan lokal itu.
“Kita sudah panggil, namun yang hadir bukan pengambil keputusan. Selanjutnya, Diskominfo sebagai leader akan memanggil ulang terkait perizinan mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Meskipun tidak mengantongi ijin penggunaan tiang listrik dari Kementrian ESDM, ke Empat Provider tersebut seakan “kebal” hukum. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat.
“Jika mereka tidak berizin, kenapa negara takut untuk menertibkan Selain merusak estetika kota dan pemukiman, mereka juga tidak berkontribusi dalam sektor pajak maupun pendapatan daerah. Lantas siapa dibelakang mereka sehingga pemda dan PLN sendiripun takut” Ujar M Hafidz (40), pegiat anti korupsi di kepri, Selasa (27/12).
Dirinya mengaku telah berkirim surat kepada Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mempertanyakan lemahnya pemerintah dalam menertibkan penggunaan aset negara.
Ia menduga jika ada dugaan suap kepada sejumlah oknum pejabat di PLN, khususnya wilayah Karimun.
“Logika kita berfikirlah, itu tiang milik PLN, negara, dipakai sesuka hati oleh mereka tanpa retribusi dan pajak maupun ijin resmi. Kalau gak ada dugaan “duit pelicin”, apa mungkin para pihak yang berwewenang dalam hal itu tutup mata janganlah masyarakat kita ini selalu dibodohi,” kesalnya.
Dirinya juga berharap agar DPRD karimun dan Pemda menciptakan perda terkait penggunaan tiang listrik tersebut menjadi celah baru bagi pendapatan asli daerah.
“Jika dibiarkan begitu, hanya segelintir oknum yang menikmati. Jika negara dan pemda tak mampu menindak, lebih baik diciptakan formula perdanya, agar ada kontribusinya bagi PAD dan negara.” Pintanya. (red/boy)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.