Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada Selasa (13/8/24).
Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ke dua saksi tersebut.
“Ya, Saat ini kami sedang memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016,” ujar Harli.
Adapun Kedua saksi yang diperiksa antara lain:
- ADW, mantan Direktur Utama PT Jasamarga untuk periode 2013 hingga 2016,
- HSN, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga untuk periode 2015 hingga 2018.
Harli Siregar menambahkan, langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan, dan diharapkan kedua saksi dapat memberikan informasi yang signifikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Tol Japek, yaitu DP.
Penetapan DP sebagai tersangka tersebut dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek.
Selanjutnya pemeriksaan difokuskan pada proyek pembangunan tol yang mencakup Ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.