Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

Hukum

Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil Tangkap Pengedar Ganja, Rencana Sebaran Jelang Tahun Baru

badge-check


Saat konferensi pers Perbesar

Saat konferensi pers

Satujuang- Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran ganja dengan menangkap SK (52) warga Kabupaten Tulungagung.

“SK kedapatan menguasai 1,15 Kg ganja di rumahnya saat penangkapan pada Minggu (17/12) dan pelaku merupakan bagian dari pengungkapan kasus ganja dua bulan lalu,” ujar Kasat narkoba AKP Wardi Waluyo, Rabu (20/12/23).

Dimana Pelaku mengedarkan ganja selama enam bulan dan merencanakan untuk penyebarannya akan terjadi menjelang Tahun Baru.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengungkap jaringannya.

“SK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat.

Pelaku mengaku mengenal ganja sejak muda dan biasanya membelinya untuk konsumsi pribadi.

Meskipun hanya membayar uang muka Rp.500.000 dari total nilai ganja Rp.6 juta, SK berpotensi mendapat keuntungan sekitar Rp.15 juta jika terjual secara eceran.

“Ia menjual ganja dengan paket kecil seharga Rp.100.000 per paket, namun mengakui belum pernah mendapat untung banyak karena keuntungannya sudah dipakai sendiri,” pungkas Kasat.(NT/Herlina)

Trending di Hukum