Satujuang- Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur, Sutrisno memperingatkan pelaku pungutan liar (Pungli) di sekolah negeri Blitar Raya.

“Pelaku pungli dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” ujar Sutrisno, Rabu (20/12/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria yang akrab dipanggil Pak Tris ini menyoroti bahwa pungutan di sekolah tanpa dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pak Tris menjelaskan bahwa pelaku pungli dapat menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Pasal 12 E UU No. 20 Tahun 2001.

“Selain itu, pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, atau Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku pungli juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sanksi itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

“MAPI, sebagai bagian masyarakat, akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan membangun sistem anti pungli dalam dunia pendidikan,” terang Pak Tris.

Satgas Saber Pungli, dibentuk pada 2016, turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan pungutan liar.

Pentingnya kolaborasi dan pengawasan bersama dalam mencegah pungutan liar di dunia pendidikan di Blitar dan Jawa Timur menjadi fokus peran MAPI ke depannya.

“Pungli dalam pendidikan, yang seharusnya menjadi wadah mencetak generasi emas bangsa, merupakan masalah serius yang harus terus diawasi dan diberantas,” pungkas Pak Tris.(NT/Herlina)