Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

Hukum

Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2022

badge-check


Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Banjarnegara membagikan leaflet kepada pengguna jalan. Perbesar

Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Banjarnegara membagikan leaflet kepada pengguna jalan.

 –  melakukan kegiatan  dan himbauan tentang Operasi Zebra Candi 2022 Kepada masyarakat di Wilayah , Selasa (4/10/22).

Kapolres  AKBP Hendri Yulianto melalui Kasatlantas AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan,  dilakukan dengan pemberikan leaflet, brosur dan striker tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

“Kegiatan dilakukan di Simpang 4 Tugu Alun-alun , SMP , PT Gistek Garmen Sigaluh dan tempat lain,” katanya.

Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, lanjut Kasatlnatas, penegakan  lantas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tentunya dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik.

Sehingga dapat meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada  dengan tetap menerapkan prokes .

Ada sembilan sasaran operasi yakni tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendarai dalam pengaruh alkohol, pengendara yang masih di bawah umur.

Kemudian melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara overload,” pungkasnya.

Ia berharap dengan  ini, masyarakat memahami dan mendukung giat pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022.

“Masyarakat mengerti dan paham tentang sasaran dan target operasi serta masyarakat patuh protokol  guna mencegah penyebaran ,” pungkasnya. (red/hdi).

Trending di Hukum