Satujuang- BPJS Ketenagakerjaan, atau BP Jamsostek, memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia melalui program Jaminan Kematian (JKM), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Santunan ini bertujuan untuk membantu ahli waris memenuhi kebutuhan dasar hidup jika peserta meninggal dunia tanpa kecelakaan kerja. Namun, pencairan dana JKM tidak otomatis, melainkan memerlukan proses administrasi.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dana JKM dapat dicairkan dalam waktu sekitar tiga hari setelah semua berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Santunan JKM mencakup total Rp 42 juta, yang terdiri dari Rp 20 juta untuk santunan kematian, Rp 10 juta untuk biaya pemakaman, dan Rp 12 juta sebagai santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk dua anak peserta, asalkan peserta telah membayar iuran minimal tiga tahun.
Untuk mengklaim JKM, ahli waris harus melengkapi beberapa dokumen, termasuk Kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta, KTP ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris, buku nikah (jika ahli waris pasangan), surat referensi kerja peserta, dan buku tabungan digital.
Ahli waris dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
Prosedur klaim melibatkan pemindaian QR code di kantor BPJS Ketenagakerjaan, mengaktifkan GPS, memilih program JKM di aplikasi Lapakasik, mengisi data diri dan data peserta yang meninggal, serta mengunggah semua dokumen persyaratan.
Setelah pengajuan, ahli waris akan menerima notifikasi yang harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean dan tanda terima pengajuan berkas. Dana santunan akan ditransfer dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengajuan.(Red/kompas)