Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Rokok Camclar Yang Disita Polda Kepri Dari Ramlan Diduga Kuat Barang Hasil Rampasan Negara

badge-check


[Kiri] Ramlan, Pengusaha Yang Diamankan Polda Kepri Perbesar

[Kiri] Ramlan, Pengusaha Yang Diamankan Polda Kepri

Karimun – 301 dus rokok merek Camclar yang berhasil diamankan Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) dari tangan Ramlan pada Rabu (18/12) lalu diduga ada hubungan dengan barang rampasan negara yang kabarnya telah dimusnahkan.

Rokok merek camclar tersebut diduga kuat berhubungan erat dengan ribuan dus rokok merek camclar yang dikabarkan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada 19 Juni 2024 lalu. Pemusnahan itu dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Menurut laporan, sebanyak 2.061 Dus Rokok Camclar (Red) serta 1.029 Dus Camclar (Blue) hasil rampasan negara dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejari Karimun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, Kepri Nomor 77/PID/2024/PT TPG Jo Nomor 2/pid.sus/2024/PN Tbk saat itu.

Dalam putusan itu juga disebutkan kapal pengangkut yakni KM Samudra 5 disita negara dan dilelang karena memiliki nilai ekonomi.

Penangkapan Ramlan bersama ratusan Rokok dengan merek yang sama oleh Polda Kepri melahirkan spekulasi baru. Ramlan juga diketahui merupakan seorang pebisnis dan pengusaha dibidang perkapalan.

“Aneh, kok ada Rokok Camclar di tangan Ramlan? Bukannya berdasarkan putusan pengadilan, rokok merek itu dirampas negara untuk dimusnahkan. Pihak Polda Kepri yang menangani kasus ini, harus usut tuntas, kenapa itu barang ada pada Ramlan, selidiki siapa saja yang terlibat,” ujar pegiat antikorupsi kepri, Edy SP (43) dibilangan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (23/12/24).

Edy menduga, ada permainan oknum di Kejari Karimun dengan Ramlan, disinyalir ada kongkalikong untuk mengeluarkan ribuan dus barang bukti hasil rampasan negara.

Edy mempertanyakan siapa sebenarnya Ramlan tersebut, sebesar apa kuasanya sehingga bisa menyimpan rokok ilegal. Lebih lagi, rokok camclar juga dikabarkan bebas beredar di beberapa warung yang ada di Karimun.

“Pertanyaan besar kita, siapa si Ramlan ini?, apakah Ramlan ini lebih berkuasa dari Kajari dan Kajati Kepri?. Saya yakin, Ramlan ini tidak bekerja sendirian. Menurut saya, ini sindikat yang selama ini menguasai Karimun soal Barang Bukti sitaan. Negara tidak boleh kalah dengan Mafia, itu pesan Presiden kita, Bapak Prabowo,” ucapnya.

Aktivis ini meminta agar dugaan pencurian serta penggelapan aset milik negara juga diusut dalam kasus tersebut. Ia meyakini negara telah kecolongan.

“Jangan hanya pasal kepabeanan yang diterapkan, namun, ini sudah memenuhi unsur pencurian barang milik negara atau penggelapan barang milik negara,” pintanya.

Sebelumnya, Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso SIK mengatakan, jika pihak Polda Kepri berkomitmen untuk menindak semua jenis pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.

Terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepri. Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian yang lebih besar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” ucap Trisno Eko Santoso dalam rilis resminya beberapa hari lalu. (esp)

Trending di Hukum