Bengkulu, satujuang.com – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mewajibkan para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk memberikan bantuan dalam bentuk uang dalam rangka pencalonannya di Pilkada.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Rohidin dalam persidangan ke-3 kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/5/25) kemarin.
Dalam tanggapannya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Rohidin menyampaikan bahwa sejak awal pertemuan dengan para pejabat, ia hanya menyampaikan permintaan dukungan secara terbuka tanpa menetapkan kewajiban tertentu dalam bentuk materi.
“Saya itu pamit maju Pilkada, saya minta mereka bantu. Dan pada waktu itu yang saya tangkap dari aura mereka, mereka sangat semangat. Jadi jauh dari kata penolakan, mereka semangat sekali,” ujar Rohidin di persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak pernah ada arahan untuk memberikan bantuan berupa uang dalam jumlah tertentu.
“Saya tidak pernah menegaskan bahwa harus membantu material dengan nilai tertentu, baik dalam bentuk koordinatif kabupaten, tidak pernah saya,” tegasnya.
Dalam persidangan juga dibahas mengenai perbedaan jumlah kontribusi antar pejabat eselon II, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp195 juta.
Rohidin mengaku heran atas perbedaan jumlah tersebut dan mempertanyakan alasan di baliknya.
“Ada yang membantu 30, ada yang membantu 50, kok berbeda-beda dengan pejabat eselon II yang sama? Tidak berpikir, kok kenapa beban saya besar sekali? Nah, apa pertimbangannya waktu itu?” ujarnya.
Rohidin juga menyatakan bahwa bila bantuan tersebut dirasa sebagai beban, maka seharusnya sejak awal sudah ada penolakan atau keberatan.
“Kalau kita dibebani dalam bentuk uang, apalagi besar seperti itu, tidak ada penolakan. Menurut saya, ada keikhlasan, Pak, untuk membantu itu. Bahasa saya itu, ada keikhlasan. Kalau kita memang terpaksa, pasti saya protes, Pak. Loh, kenapa saya sampai 200 juta?” ungkapnya.
Meski demikian, majelis hakim memberi tanggapan berbeda. Hakim mengungkap bahwa ada keterangan dari pihak yang menyebut bantuan itu diberikan demi kepentingan pribadi agar tetap diperhatikan oleh gubernur dalam hal jabatan.
“Dia itu takut kehilangan jabatan. Karena terakhir saya tanya, apakah itu kepentingan saudara memberikan uang, kepentingan bersama atau kepentingan sendiri? Katanya kepentingan sendiri, supaya diperhatikan Pak Gubernur untuk jabatan. Kan begitu, kan?” ujar hakim.
Menutup keterangannya, Rohidin menyampaikan bahwa ia hanya ingin mempertegas situasi yang sebenarnya terjadi saat itu.
“Baik, saya berarti mempertegas itu saja, Pak Hakim. Saya menerima penjelasan beliau, sekali lagi terima kasih atas saksianya. Dan yang saya jelaskan cuma mempertegas situasi seperti itu. Terima kasih, Majelis Hakim yang mulia,” pungkasnya.
Persidangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dinamika pengumpulan dana di lingkungan Pemprov Bengkulu dan keterkaitannya dengan kepentingan politik. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.