Kaur– Ribuan karyawan PTCBS, perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman PHK akibat kerugian yang dialami oleh PTMasbumi Selaras.
Sebagai respons, PTCBS menawarkan transisi kepada perusahaan PT KGS yang memiliki wilayah luas di Kecamatan Tetap.
“Benar bahwa PTCBS telah beralih kepemilikan ke PT KGS. Namun, pihak PT KGS belum berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait status wilayah kecamatan, terutama 4 desa di dalamnya,” ujar Kepala Desa Tanjung Dalam, Marzuki, Kamis (24/8/23).
Untuk diketahui, karyawan PTCBS telah menerima uang kompensasi dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp.2 juta hingga Rp.30 jutaan.
Marzuki, mewakili keempat desa tersebut, mengkritik PT KGS atas kurangnya keterlibatan dengan pemerintah desa dan kecamatan.
“Selain itu, ribuan karyawan PTCBS yang sebelumnya dipekerjakan menghadapi ancaman PHK karena perbedaan manajemen setelah beralih ke PT KGS,” imbuh Marzuki.
Adapun Pemerintah desa sempat meminta agar PT KGS memprioritaskan tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan sebelumnya dan turut berkontribusi pada wilayah desa yang terdampak.
Marzuki menegaskan bahwa jika PT KGS tidak berkomitmen, pemerintahan desa Tanjung Dalam, Kepahyang, Babat, dan Tanjung Aguung akan mengambil tindakan lebih lanjut.(NT/tas)