Blitar Kabupaten– Konflik antara PT Kemakmuran Swarubuluroto dan PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar telah menyebabkan penutupan pipa air.
Akibatnya, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, sudah mengalami kekeringan selama empat hari.
“Pipa yang tersumbat berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PTKemakmuran Swarubuluroto,” ujar Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin kepada awak media, Rabu (23/8/23).
Dijelaskan Elin, pihaknya sedang mengumpulkan data untuk memperkuat klaim ini dan sementara itu, mencoba memasok air ke warga terdampak.
Setelah rapat koordinasi dengan Muspika Kecamatan Garum, Dinas Perkim Kabupaten Blitar, dan Kejaksaan Negeri Blitar, PDAM Tirta Penataran menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan diambil setelah memiliki data yang kuat.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PDAM Tirta Penataran, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir.
Pihaknya akan memastikan apakah somasi yang diterima dari PTKemakmuran Swarubuluroto valid sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Jika lokasi mata air terbukti berada di luar wilayah HGU, tindakan penutupan pipa oleh pihak yang tidak berwenang dapat dianggap sebagai pidana pengerusakan.
“Pihak Kejari Blitar juga telah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam penyumbatan pipa setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa,” pungkas Syahrir.(NT/Herlina)