Retorika Turunkan BBM Ala Helmi Hasan, Aktivis: Padahal Partai Dia Setuju

Editor: Raghmad

Satujuang- Rencana Helmi Hasan mau menurunkan pajak 10% BBM di Provinsi Bengkulu dipandang bukan hanya tidak mengerti bagaimana peraturan harga BBM, namun juga hanya sebagai retorika politik saja.

Aktivis pemuda Bengkulu, Feri Vandalis menyebut, pajak itu sudah diatur oleh Perda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

“Menurunkan harga BBM yang mana? yang Non Subsidi?. Helmi seharusnya bertanya dulu kepada Partai Pengusungnya atau setidaknya bertanya kepada para anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dia pimpin, apa alasannya saat itu ditetapkan pajak BBM Non Subsidi sebesar 10%”, kata Feri, Selasa (8/10/24).

Jangan sampai, kata Feri, mau jadi Gubernur tapi tidak tahu dasar alasan kenapa DPRD saat itu mengesahkan perda dengan PBBKB sebesar 10 persen tersebut.

Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah disahkan pada masa DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024 yang lalu, dimana anggota partai pengusung Helmi Hasan maju menjadi calon gubernur Bengkulu saat ini, terlibat didalamnya.

“Penerapan Pajak PBBKB BBM Non Subsidi 10 persen bukan seperti Helmi Hasan yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) BPPHTB yang mencekik rakyat di Kota Bengkulu, ada kurun waktu yang panjang dihabiskan untuk menetapkan aturan tersebut,”, imbuhnya.

Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang tarif BBM Subsidi 5% dan BBM Non Subsidi 10% tersebut gunanya untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.

PAD ini gunanya untuk mendorong pemenuhan program pemerintah dalam pelayanan publik serta mendorong lapangan usaha baru dalam menurunkan angka kemiskinan dan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu selama ini.

“Penyampaian dan kritik Helmi Hasan terhadap aturan Perda pajak 10% PBBKB itu disahkan mayoritas oleh Anggota DPRD Provinsi dari Partai pengusungnya, kenapa dia tidak bertanya atau konsultasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan statement kritikan itu”, sambungnya.

Bahkan, kata Feri, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PAN juga ada yang ikut mengesahkan. Jadi, bisa ditanyakan langsung apa alasan sampai dikenakan 10% pajak PBBKB tersebut.

“Kalau mau janji ke rakyat, yang real saja, jangan menjanjikan program harapan palsu bagi masyarakat. Kapasitas kakak kandungnya yang Menteri Perdagangan saja tidak bisa mengatur seenaknya sendiri harga BBM, apalagi seorang Helmi Hasan,” tutup Feri.

Untuk diketahui, aturan pajak 10 persen BBM Non Subsidi ini ditujukan untuk BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite atau Pertamina Dex.

BBM Non Subsidi ini kebanyakan digunakan untuk pengguna solar industri, perusahaan-perusahaan tambang batubara baik operasional maupun pengangkutan, angkutan bagi moda transportsi CPO, alat berat dan pembangkit tenaga listrik pabrik serta operasional perusahaan lainnya.

Sementara untuk harga BBM Subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar yang digunakan masyarakat kebanyakan, tidak terpengaruh sedikitpun. Masih 1 harga secara nasional dari Sabang sampai Merauke. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *