Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Terkait BBM Bersubsidi, Kabid Humas : Jika Terjadi Tindak Pidana di SPBU, Laporkan

badge-check


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH. Perbesar

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH.

– Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan kebijakan melarang truk angkutan Batu Bara dan CPO untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak 12 Juli 2022.

Sedangkan untuk SPBU diharuskan untuk menjual BBM non subsidi kepada truk angkutan tersebut.

Terkait kebijakan tersebut beberapa SPBU mengaku mendapatkan intimidasi dari penyedia truk angkutan batubara dan CPO yang ada di agar menjual kembali BBM subsidi kepada pihaknya.

Menanggapi adanya intimidasi tersebut, Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno mengimbau agar melaporkan tindakan tersebut kepada pihaknya.

“Laporkan ke kami apabila intimidasi yang dilakukan telah mengarah tindak pidana,” sampai Kabid Humas, Jumat (12/8/22).

Namun demikian, Kabid Humas menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi di SPBU yang dilakukan oleh beberapa oknum supir truk angkutan tersebut.

Kabid Humas Polda juga menghimbau kepada seluruh supir truk dan penyedia jasa angkutan batubara dan CPO agar menaati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Mari sama- sama kita jaga situasi di agar tetap kondusif,” tutup Kabid Humas Polda . (Tb/red)

Trending di Hukum