Helmi Hasan Mau Turunkan Harga BBM Non Subsidi: Demi Masyarakat Atau Demi Kapitalis?

Editor: Raghmad

Satujuang- Janji kampanye calon gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang mau menurunkan harga BBM di Bengkulu dinilai sebagai upaya untuk mengurangi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan bentuk keberpihakan kepada kaum kapitalis.

Hal ini dengan tegas dilontarkan oleh aktivis pemuda Bengkulu, Feri Vandalis, yang menduga dibalik rencana tersebut ada misi terselubung yang ingin dilakukan oleh Helmi Hasan di Bengkulu.

Karena kata Feri, aturan pajak 10 persen tersebut ditujukan untuk BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite atau Pertamina Dex. Bukan untuk BBM Subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar yang digunakan masyarakat kebanyakan.

β€œ10 persen pajak PBBKB itu untuk BBM Non Subsidi yang kebanyakan digunakan untuk pengguna solar industri, perusahaan-perusahaan tambang batubara baik operasional maupun pengangkutan, angkutan bagi moda transportsi CPO, alat berat dan pembangkit tenaga listrik pabrik serta operasional perusahaan lainnya,” jelas Feri, Selasa (8/10/24).

Kemudian, kata Feri, juga untuk angkutan pribadi yang besaran kapasitas mobil diatur oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mobil mewah para orang kaya atau kendaraan dengan CC (Cubicle Centimeter) besar.

“Jadi kalau Helmi mau memotong pajak 10% BBM Non Subsidi, artinya dia mau memberikan fasilitas lebih kepada perusahaan dan orang kaya dengan mengorbankan PAD kita. Dia harus tahu bahwa Negara sudah mengatur kategori mana yang layak menikmati subsidi dan tidak”, imbuhnya.

Pemerintah melalui berbagai aturan dalam penerapan harga BBM, memang sudah mengatur jenis kendaraan bermotor yang kapasitasnya melebihi 2500 CC wajib menggunakan BBM Non Subsidi.

Sedangkan untuk masyarakat miskin yang mobilnya di bawah 2.000 CC dan 150 CC untuk motor, tetap diberikan subsidi dan pajak 5% seperti Pertalite atau angkutan umum yang diesel dapat mengisi Bio Solar.

“Padahal, saat ini banyak provinsi lain yang sedang berupaya memperbaiki Peraturan Daerah (Perda)-nya untuk ikut menaikkan 10% pajak untuk BBM Non Subsidi, agar PAD meningkat sehingga uangnya bisa digunakan untuk membangun dan menambah pelayanan masyarakat,” tukas Feri.

Janji kampanye Helmi Hasan untuk menurunkan harga BBM Non Subsidi terkesan seperti bentuk subsidi silang dari masyarakat bawah kepada kaum kapitalis.

Dengan mengorbankan PAD yang terpaksa mengecil padahal uangnya bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, demi menurunkan harga BBM yang biasa dinikmati orang kaya dan perusahaan-perusahaan besar.

Untuk diketahui, sejak Terbitnya UU Hak Keuangan Pusat dan Daerah, semua provinsi sudah menerapkan 10% BBM Non Subsidi seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Banten, DK Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Sulut, Sultra, NTT, DIY Jogjakarta dan Riau.

Artinya, hampir semua Provinsi di Indonesia saat ini telah memberlakukan besaran pajak yang sama dengan yang diterapkan di Bengkulu.Β (Red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *