RB Berurusan Dengan Polisi, Kadek: Pemain Lama

Editor: Tim Redaksi

Bengkulu– RB (30) warga Kelurahan Betungan dan RWP (24) warga Kelurahan Kandang Limun diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka.

“Keduanya ditangkap atas kasus penggelapan Jaminan Fidusia,” ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Jumat (11/8/23).

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan saat berada dikediamannya masing-masing.

Kronologi penangkapan berawal ketika mendapat laporan dari PTAdira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu.

“Bahwa RB dan RWP melakukan penggelapan Jaminan Fidusia sehingga merugikan perusahaan tersebut,” imbuh Kapolsek.

Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pengambilan motor di salah satu dealer Honda di Kota Bengkulu melalui kredit di PTAdira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu.

Dimana Pelaku mengambil kredit motor lalu motor tersebut langsung diover atau dialihkan ke orang yang tak dikenal dan tidak membayar kredit

“Kedua pelaku memperoleh keuntungan Rp.2,5 juta dari aksi tersebut,” terang Kapolsek.

Atas laporan ini, tim Opsnal Macan Cempaka melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan.

Berdasarkan penyelidikan, RB diketahui merupakan pemain lama dan telah melakukan 20 unit penggelapan Jaminan Fidusia dari beberapa leasing yang berada di Bengkulu, yang diantaranya 5 dari PTAdira.

β€œPelaku sudah ditahan di Mapolsek Gading cempaka dan dijerat pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 36 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, Kedua Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek.(nt/oza)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *