Jakarta– Setelah kamu membeli rumah, sebidang tanah atau baru mendapat warisan berupa tanah, jangan lupa melakukan balik nama sertifikat tanah.
Hal itu agar tanah yang dibeli dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Ada beberapa prosedur yang perlu Insertizen ikuti untuk balik nama sertifikat tanah.
Harga sertifikat tanah sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan besaran tergantung pada luas tanah dan lokasi lahan tersebut berada.
Insertizen bisa menghitung perkiraan harga sertifikat tanah dengan rumus menghitung harga sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN.
Lalu bagaimana menghitung harga sertifikat tanah
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harga sertifikat tanah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Adapun rumus harga sertifikat tanah yang ingin balik nama seperti berikut:
Nilai tanah per m2 x Luas Tanah (m2): 1.000 + Biaya Pendaftaran
Terdapat biaya administrasi lainnya yang perlu dikeluarkan seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Perlu diingat jika harga sertifikat tanah tergantung dengan luas lahan kamu ya.
Biasanya tarif biaya administrasi dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.
Pastikan kamu sudah menyiapkan sejumlah dana ya. Untuk cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, simak caranya berikut ini.
Untuk menghitung harga sertifikat tanah yang ingin kamu balik nama sertifikat rumah, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.