Satujuang- DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota untuk TA 2023.
Rapat ini, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Syahrul Alim, merupakan pengumuman tanpa mengambil keputusan, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Blitar tahun 2018, Jumat (8/3/24).
Dalam penyampaian Rekomendasi, anggota Pansus Dedik Hendarwanto menyampaikan sejumlah catatan terhadap LKPJ Walikota.
Rekomendasi tersebut mencakup dorongan untuk meningkatkan program dan kegiatan melalui kebijakan yang lebih fokus, sesuai permasalahan terkini, dan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.
Dedik Hendarwanto juga menyoroti perlunya koreksi, revisi, dan penyempurnaan dokumen LKPJ Walikota Blitar Akhir Tahun 2023, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020.
Kesimpulan dari Pansus menunjukkan hasil tinjauan terhadap LKPJ Walikota Blitar bahwa dokumen tersebut perlu perbaikan dan penyesuaian materi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan dan koreksi yang dihasilkan oleh DPRD menjadi rekomendasi penting untuk Walikota Blitar, yang kemudian dipergunakan untuk penyusunan Dokumen LKPJ Walikota Blitar tahun 2023 setelah melalui proses revisi, koreksi, dan perbaikan.
Dokumen ini dianggap memenuhi syarat format dan materi, menjadi dasar bagi keputusan DPRD sebagai rekomendasi kepada Walikota Blitar.(NT/Herlina/adv)