Blitar Kabupaten– DPRD Kabupaten Blitar usulkan pemberhentian Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati sesuai keinginannya dalam Rapat Paripurna.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib serta Susi Narulita di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (4/9/23).
“Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023, Rahmat Santoso telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar untuk periode 2021-2024,” ujar Suwito.
Dijelaskan Suwito, seiring dengan itu, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah karena permintaan sendiri.
“Maka itu diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” terang Suwito.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Blitar secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar untuk masa jabatan 2021-2024.
Suwito juga mengucapkan terima kasih atas dedikasinya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Blitar selama ini dalam membangun Kabupaten Blitar.
Adapun turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD juga hadir dalam rapat tersebut.(adv/NT/Herlina)