Blitar Kabupaten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna, Senin (4/9/23).

Rapat digelar untuk mengambil Sumpah Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Ansori, dalam masa jabatan 2019-2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dengan pendampingan Wakil Ketua I M. Rifai, Wakil Ketua II Susi Narulita, dan Wakil Ketua III Mujib.

Pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/32440/011.2/2023 tertanggal 28 Agustus 2023, Mohammad Ansori diangkat sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nur Fathoni yang mengundurkan diri.

Dengan pengambilan sumpah dan janji pada acara Penggantian Antarwaktu ini, M. Ansori secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024.

Suwito berharap agar M. Ansori dapat menjalankan perannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan daerah pemilihannya.

Ia juga berharap agar kontribusi dan keaktifan dari kedua Anggota DPRD Kabupaten Blitar ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.

Acara pelantikan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan.(adv/NT/Herlina)