Bengkulu – Terkait persoalan rangkap jabatan di RSMY (Rumah Sakit M Yunus) Bengkulu yang ramai diberitakan, BPKP sebut bukan temuan.
“Bukan temuan Pak, Direkturnya minta pendapat terkait rangkap jabatan,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Rusdy Sofyan, Selasa (7/3/23).
Rusdy menjelaskan, pendapat yang diminta oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu tersebut mereka jawab sesuai dengan regulasi yang ada.
Jadi, kata Rusdy, bukan hasil audit atau pemeriksaan tetapi menjawab pertanyaan dari Direktur terkait Rangkap Jabatan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, memang benar bahwa Pejabat Administrasi dilarang merangkap Jabatan Fungsional.
“Kami hanya memberikan pertimbangan, keputusan ada di Pihak Manajemen atau Badan Pengawas RS,” tuturnya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran tersebut, Rusdy menjelaskan, bahwa rangkap jabatan merupakan wilayah administratif.
“Orangnya atau pejabatnya harus memilih, perbaikan SK jabatan atau mengundurkan diri dari Jabatan Fungsionalnya. Karena, ada efek dari rangkap jabatan tersebut,” pungkas Rusdy.
Terkait persoalan ini, pewarta mencoba meminta konfirmasi ke Wakil Direktur RSMY, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. (arief)











