Satujuang- Sebanyak 85 Unit kendaraan ditahan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebong selama operasi Patuh Nala 2024 yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2024 lalu.

Jumlah tilang tersebut terbagi menjadi dua, yakni tilang Etle sebanyak 264 unit, dan tilang manual sebanyak 122 unit barang bukti, sedangkan teguran ada 1.142 kendaraan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari 122 tilang manual tersebut, berupa barang bukti SIM sebanyak 12 unit, STNK 25 unit dan 85 unit kendarannya yang di tahan,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Waka Polres Kompol Muliyadi, saat Konferensi Pers, Senin (29/7/24).

Dari 85 kendaraan tersebut, 80 kendaraan roda 2 dan 5 kendaraan roda 4, karena tidak bisa menunjukan SIM ataupun Surat berkendaraan serta menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar.

Lanjut Waka Polres, bagi pengendara yang kendaraannya ditahan bisa kembali dikuasai setelah sidang dipengadilan.

“Setelah itu datang ke Polres dengan melengkapi apa yang kurang pada kendaraannya, kalau belum punya SIM, silakan buat SIM, kalau pelanggarannya belum bayar pajak silakan bayar pajak terlebih dahulu,” sampai Kompol Muliyadi.

Ditempat yang sama, kasat lantas, Iptu Arief, menghimbau bagi seluruh masyarakat Lebong, bahwa pihaknya akan tetap melakukan penindakan apabila ada pelanggaran yang ditemukan dilapangan.

“Walaupun Ops Patuh Nala Sudah dilaksanakan, penindakan akan tetap dilakukan bagi pengendara yang melanggar, saya himbau bagi yang belum lengkap syarat berkendaranya silakan lengkapi agar tidak dilakukan penindakan yang sama,” demikian kasat. (Fiky)