Satujuang- Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Undang-undang ini mengatur tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Minggu (28/4/24).
Dokumen UU DKJ ini dapat diunduh melalui situs resmi jdih.setneg.go.id. Meskipun telah disahkan oleh Jokowi, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan tersebut.
Pasal 63 UU DKJ secara tegas menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara diumumkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini menegaskan bahwa Jakarta masih mempertahankan statusnya sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan resmi yang menetapkan pemindahan tersebut ke Ibu Kota Nusantara.(NT/idntimes)